SINGAPURA – Enam dari tujuh orang yang didenda pada Kamis (25 Juni) karena melanggar langkah-langkah pemutus sirkuit di Robertson Quay bulan lalu dicabut izin kerja mereka.

Mereka juga telah dilarang secara permanen bekerja di Singapura, Kementerian Tenaga Kerja (MOM) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Kementerian tidak mengatakan enam orang mana yang dilarang.

Keenamnya termasuk di antara 140 pemegang izin kerja yang izinnya dicabut oleh MOM antara 1 Mei dan 25 Juni karena melanggar langkah-langkah pemutus sirkuit, pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) atau perintah karantina (QO).

Dari 140 orang, 42 ditangkap di luar tempat tinggal mereka saat berada di SHN atau QO.

98 sisanya ditemukan makan, minum dan berkumpul dalam kelompok di depan umum selama periode pemutus sirkuit.

“Ini terjadi di berbagai lokasi seperti asrama, daerah perumahan pribadi, East Coast Park dan Robertson Quay,” kata MOM.

Ia menambahkan bahwa selain izin kerja mereka dicabut, orang-orang tersebut juga telah dilarang secara permanen bekerja di Singapura.

Kemnaker juga mengatakan bahwa semua pemegang izin kerja di Singapura harus mematuhi hukum, dan akan terus mengambil tindakan penegakan hukum terhadap mereka yang tidak mematuhi, termasuk mencabut izin kerja.

Ini terlepas dari kewarganegaraan pemegang izin kerja dan jenis lulus, katanya.

By sparta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *